Laman

Monday, May 8, 2017

MAKNA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KEPENTINGAN SELURUH MASYARAKAT




MAKNA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KEPENTINGAN SELURUH MASYARAKAT
NAMA ANGGOTA:
·       EMMIYA MARGARETHA (1605030186)
·       SULASTRI SABERINA BR BUKIT(1605030136)
·       ROY RAMADANA (16050393)
KELOMPOK: 7
KELAS: A. 1.2
DOSEN: DEWI APRIANY M.Pd

 
UNIVERSITAS QUALITY
TA 2016/2017





KATA PENGANTAR
    Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Makna Peraturan Perundang-undangan Untuk Kepentingan Seluruh Masyarakat.
            Pada kesempatan ini kami  juga berterima kasih kepada Dosen dan teman-teman yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Kami mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman untuk memperbaiki makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih


10, april 2017

                                    Penulis












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................               i
DAFTAR ISI.............................................................................................................               ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................               1
A.    LATAR BELAKANG MASALAH.............................................................               1
B.     RUMUSAN MASALAH.............................................................................               1
C.     TUJUAN MAKALAH.................................................................................               1
BAB II ISI................................................................................................................               2
A.    PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN................               2
B.     MACAM-MACAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.........               3
C.     PENTINGNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...............               5
D.    CONTOH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.........................               6
BAB III PENUTUP..................................................................................................               8
KESIMPULAN.........................................................................................................               8
SARAN.....................................................................................................................               8
DAFTAR PUSTAKAN ...........................................................................................               9








BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Mengingat akan pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.  peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contrct (kontrak social) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.serta satu-satunya peraturan yang di buat untuk memberikan batasan-batasan tertentu terhadaap jalananya pemerinetahan.sehingga dengan hal itu merupkan hal yang pentinglah kiranya bagi kita untuk mempeljari dan memahami semua hal yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan.oleh kerena itu kami akan mencoba memeberikan sedikit gambaran tentang konstitusi ini secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian peraturan perundang-undangan?
2.      Macam-macam peraturan perundang-undangan?
3.      Pentingnya peraturan perundang-undangan?
4.      Contoh peraturan perundang-undangan?
C.   TUJUAN MAKALAH
1.      Agar dapat mengetahui pengertian perundang-undangan.
2.      Untuk mengetahui macam-macam perundang-undangan.
3.      Untuk mengetahui pentingnya perundang-undangan.
4.      Agar dapat mengetahui contoh perundang-undangan.








BAB II
ISI
A.   PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
            Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
  • Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat. 


Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
  • Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.

B.   MACAM-MACAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi menjadi 2, berdasarkan wilayah pemberlakuannya. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan Perundangan berikut ini sesuai dengan Tap.III/MPR/2000.
a.       UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.      Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
c.       Undang-undang yaitu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
e.       Peraturan Pemerintah yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
f.       Contoh peraturan pemerintah pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya. Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
g.      Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
h.      Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.


2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada peraturan tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku hanya di daerah tertentu saja.

Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1.      Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2.      Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3.      Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1.      Peraturan Daerah;
2.      Peraturan Kepala Daerah;
3.      Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4.      Keputusan Kepala Daerah;
5.      Instruksi Kepala Daerah.
Menurut Mahendra Putra Kurnia, secara lebih jelas mengenai produk hukum daerah, diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa “Produk hukum daerah bersifat pengaturan dan penetapan”. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, bahwa produk hukum daerah yang bersifat pengaturan meliputi:
1.      Peraturan Daerah atau sebutan lain;
2.      Peraturan Kepala Daerah; dan
3.      Peraturan Bersama Kapala Daerah.
Ayat-ayatnya menjelaskan bahwa produk hukum yang bersifat penetapan meliputi:
1.      Keputusan Kepala Daerah; dan
2.      Instruksi Kepala Daerah.
            Sedangkan menurut Abdul Latief, peraturan perundang-undangan di tingkat daerah terdiri dari peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah yang mempunyai sifat mengatur.

C.    PENTINGNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
      Kita sebagai warga negara harus menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.

Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2.      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3.      Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4.      Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.


D. CONTOH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

            Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kita rajin  membaca koran, menonton berita di televisi, atau pun mencari inforasi melalui internet, kita akan menemukan banyak contoh-contohnya.
            Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan:

1. Contoh Perundang-undangan Tingkat Pusat
            Saya akan mengambil contoh yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

            Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

            Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan teratur.


Tetapi mengapa kenyataannya masih banyak warga yang melanggarnya, padahal sudah jelas sanksi yang akan didapatkan jika melanggar undang-undang tersebut. Banyak yang belum jera dan sadar akan penting nya peraturan.



2. Contoh Perundang-undanganan Tingkat Daerah

            Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

            Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.

            Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.

            Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
            Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.

SARAN
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.


















DAFTAR PUSTAKA
DR. KAELAN,M.S,, PENDIDIKAN PANCASILA, Yogyakarta, PARADIGMA, 2004.
Drs.H. Burhan Wirman,M.PKN, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Buku Foto Kopy PKN




No comments:

Post a Comment