MAKNA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KEPENTINGAN SELURUH
MASYARAKAT
NAMA
ANGGOTA:
· EMMIYA MARGARETHA (1605030186)
· SULASTRI SABERINA BR BUKIT(1605030136)
· ROY RAMADANA (16050393)
KELOMPOK:
7
KELAS:
A. 1.2
DOSEN:
DEWI APRIANY M.Pd
UNIVERSITAS QUALITY
TA 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas berkat dan rahmat kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Makna
Peraturan Perundang-undangan Untuk Kepentingan Seluruh Masyarakat.Pada kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada Dosen dan teman-teman yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca
untuk menambah wawasan. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan. Kami mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman untuk
memperbaiki makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih
10, april 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A. LATAR
BELAKANG MASALAH............................................................. 1
B. RUMUSAN
MASALAH............................................................................. 1
C. TUJUAN
MAKALAH................................................................................. 1
BAB
II ISI................................................................................................................ 2
A. PENGERTIAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN................ 2
B. MACAM-MACAM
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN......... 3
C. PENTINGNYA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN............... 5
D. CONTOH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN......................... 6
BAB
III PENUTUP.................................................................................................. 8
KESIMPULAN......................................................................................................... 8
SARAN..................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKAN ........................................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Mengingat
akan pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga
Negara. peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai bagian
dari social contrct (kontrak social) yang memuat aturan main dalam berbangsa
dan bernegara.serta satu-satunya
peraturan yang di buat untuk memberikan batasan-batasan tertentu terhadaap
jalananya pemerinetahan.sehingga dengan hal itu merupkan hal yang pentinglah
kiranya bagi kita untuk mempeljari dan memahami semua hal yang berhubungan
dengan konstitusi dan perundang-undangan.oleh
kerena itu kami akan mencoba memeberikan sedikit gambaran tentang konstitusi
ini secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
peraturan perundang-undangan?
2. Macam-macam
peraturan perundang-undangan?
3. Pentingnya
peraturan perundang-undangan?
4. Contoh
peraturan perundang-undangan?
C.
TUJUAN
MAKALAH
1. Agar
dapat mengetahui pengertian perundang-undangan.
2. Untuk
mengetahui macam-macam perundang-undangan.
3. Untuk
mengetahui pentingnya perundang-undangan.
4. Agar
dapat mengetahui contoh perundang-undangan.
BAB
II
ISI
A.
PENGERTIAN
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pengertian peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang
mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan
perundang-undangan.
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun
2011, mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
- Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
- Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah.
- Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan
perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif.
Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara.
Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih
rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang
mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat.
Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan
Perundang-undangan
- Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
- Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
- Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
- Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
a. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
B.
MACAM-MACAM
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi menjadi 2,
berdasarkan wilayah pemberlakuannya. Pertama, peraturan perundang-undangan
tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan Perundangan berikut ini
sesuai dengan Tap.III/MPR/2000.
a.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis
yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37
pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik
Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh
Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis
permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang
dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan
MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
c.
Undang-undang yaitu bentuk peraturan
perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta
ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR
dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan
pasal 20 ayat 3
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu
ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui
persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk
lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
e.
Peraturan Pemerintah yaitu peraturan
yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah
undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu
kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah
terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
f.
Contoh peraturan pemerintah pusat
dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya. Contoh
peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah
provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
g. Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh
presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan
administrasi pemerintahan.
h. Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari
peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah pusat.
2.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat
daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah
daripada peraturan tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku hanya di daerah
tertentu saja.
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1.
Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2.
Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat
oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal
2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk
Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum
daerah terdiri atas:
1. Peraturan
Daerah;
2. Peraturan
Kepala Daerah;
3. Peraturan
Bersama Kepala Daerah;
4. Keputusan
Kepala Daerah;
5. Instruksi
Kepala Daerah.
Menurut Mahendra Putra Kurnia, secara
lebih jelas mengenai produk hukum daerah, diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa “Produk hukum daerah bersifat pengaturan
dan penetapan”. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, bahwa produk hukum daerah yang
bersifat pengaturan meliputi:
1.
Peraturan Daerah atau sebutan lain;
2.
Peraturan Kepala Daerah; dan
3.
Peraturan Bersama Kapala Daerah.
Ayat-ayatnya menjelaskan bahwa produk hukum yang bersifat
penetapan meliputi:
1. Keputusan
Kepala Daerah; dan
2. Instruksi
Kepala Daerah.
Sedangkan
menurut Abdul Latief, peraturan perundang-undangan di tingkat daerah terdiri dari peraturan
daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah yang mempunyai sifat mengatur.
C. PENTINGNYA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kita sebagai warga negara harus
menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga
negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan
mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.
Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2.
Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3.
Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4.
Menciptakan
ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat pentingnya
sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang mampu merapikan
kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali maka
ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.
D. CONTOH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
D. CONTOH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Banyak sekali peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kita rajin membaca koran, menonton berita di televisi,
atau pun mencari inforasi melalui internet, kita akan menemukan banyak
contoh-contohnya.
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan:
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan:
1. Contoh Perundang-undangan Tingkat Pusat
Saya akan mengambil contoh yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan teratur.
Saya akan mengambil contoh yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan teratur.
Tetapi mengapa kenyataannya masih banyak warga
yang melanggarnya, padahal sudah jelas sanksi yang akan didapatkan jika
melanggar undang-undang tersebut. Banyak yang belum jera dan sadar akan penting
nya peraturan.
2. Contoh Perundang-undanganan Tingkat Daerah
Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.
Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.
Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat
segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan
perundang-undangan.
SARAN
Meskipun penulis menginginkan
kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak
kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya
pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke
depannya.
DAFTAR PUSTAKA
DR. KAELAN,M.S,, PENDIDIKAN PANCASILA, Yogyakarta,
PARADIGMA, 2004.
Drs.H. Burhan Wirman,M.PKN, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, Jakarta, PT
RajaGrafindo Persada, 2014.
Buku Foto Kopy PKN
No comments:
Post a Comment